Masih ada pertanyaan di benak sebagian orang yang belum mengenal Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana (S1) bagi Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah melalui Dual Mode System (DMS) mengenai landasan Legal Formalnya. Berikut kami tampilkan beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan pelaksanaan Program DMS. Semoga bermanfaat! KMA Program Dual Mode System SK Dirjen tentang Program Dual Mode System
Silakan untuk Memberikan Komentar/Please give any comments on this article

0 Responses to "Dasar Hukum Program Dual Mode System"

Posting Komentar

  • Susunan Tim Pelaksana DMS IAIN Ar-Raniry

    Pengarah

    Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim, MA

    Prof. Drs. Amirul Hadi, Ph.D, M.A

    Penanggung Jawab Umum

    Dr. H. Muhibbuthabry, M.Ag

    Penanggung Jawab Bidang Akademik

    Dr. Cut Aswar, MA

    Penanggung Jawab Bidang Keuangan

    Dr. Hj. Chairan M.Nur, M.Ag

    Plt. Ketua

    Anton Widyanto, M.Ag, Ed.S

    Wakil Ketua

    Drs. Sufriadi, M.Pd

    Sekretaris

    Heliati Fajriah, S.Ag, MA

    Bendahara

    Said Farzah, S.Pd.I, MM

    Wk. Bendahara

    Wan Sri Mahriana, SE

    Kabid Akademik

    Jamaluddin Thayyib, MA

    Anggota

    Erlina Mutia, A.Ma

    Musa Al-Fadhil, S.Pd.I

    Wahyu Nasti, S.Pd.I



    Selamat Datang!

    Selamat datang di blog Dual Mode System (DMS) Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Program peningkatan kualifikasi sarjana (S1) bagi guru
    Madrasah MI dan guru PAI pada sekolah adalah suatu program penyelenggaraan pendidikan yang secara khusus diperuntukkanbagi guru dalam jabatan di lingkungan Kementerian AgamaRepublik Indonesia.
    Program ini dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), yang dalam proses perkuliahannya menggunakan pendekatan dual mode system melalui pengintegrasian sistem pembelajaran konvensional (tatap muka
    di kampus) dan sistem pembelajaran mandiri.
    Program ini mengarahkan lulusannya untuk memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
    profesional, dan kompetensi sosial.

    Struktur kurikulum program ini terdiri atas kelompok Mata Kuliah Dasar, Mata Kuliah Utama, dan Mata Kuliah lainnya,dengan keseluruhan sks yang harus ditempuh sejumlah 144 sks dengan rincian 80% (116 sks) kurikulum inti dan 20% (28 sks) kurikulum lokal. Kurikulum inti ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sedangkan kurikulum lokal ditetapkan oleh PTAI yang ditunjuk sebagai penyelenggara oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

    Profil Dual Mode System B. Aceh

    Foto Saya
    Dual Mode System Ar-Raniry Banda Aceh
    Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Indonesia
    Lihat profil lengkapku