Salah satu upaya merealisasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk menjadikan jabatan guru sebagai jabatan profesional adalah dengan menyelenggarakan pendidikan profesi yang memungkinkan guru menguasai kompetensi utuh, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan kualitas pendidikan. Kompetensi ini ditandai dengan perolehan Sertifikat Pendidik yang selanjutnya akan diikuti dengan penghargaan tunjangan profesi. Ketentuan ini berlaku bagi semua guru, termasuk bagi guru MI dan guru PAI pada sekolah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 ayat (2), seorang guru (MI atau PAI pada sekolah) minimal harus mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-IV, serta sertifikat profesi untuk guru MI atau PAI.
Sehubungan dengan persyaratan tersebut, perlu segera dirancang program pendidikan seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam bentuk yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi akademik maupun pengelolaan. Jumlah, persebaran, dan heterogenitas latar belakang guru di lingkungan DEPAG yang bertugas di MI, MTS, MA yang berjumlah 524.543 orang sementara secara kuantitas guru MI dan PAI pada sekolah menduduki peringkat pertama dan kondisi mereka yang cukup kompleks dibanding guru-guru yang lain, oleh karena itu diperlukan penanganan ekstra dan
mendapatkan skala prioritas. Data perkembangan jumlah guru tahun 2006 menunjukkan bahwa guru MI dan PAI pada sekolahyang telah menyelesaikan sarjana (S1) sebanyak 220.742 orang, sementara yang masih berlatar belakang pendidikan SLTA dan D-II berjumlah 303.801 orang. Jumlah guru ini tersebar di seluruh pelosok tanah air, mulai dari kota besar sampai ke daerah terpencil, bahkan juga dengan latar belakang
yang sangat bervariasi. Hal ini mengindikasikan betapa kompleks pekerjaan yang harus digarap untuk memenuhi amanat Undang-Undang, di mana paling lama sepuluh tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang tersebut, yaitu sampai tahun 2015, semua pendidik harus sudah memenuhi kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)/D-IV. Memperhatikan hal tersebut, diperlukan prakarsa inovatif dan efisien untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas
keseharian masing-masing guru. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia. mulai tahun akademik 2008/2009 menyelenggarakan Program Peningkatan Kualifikasi Akademik Sarjana (S1) bagi Guru MI dan Guru PAI pada Sekolah dengan menggunakan pendekatan dual
mode system.
Silakan untuk Memberikan Komentar/Please give any comments on this article
0 Responses to "Latar Belakang Program Dual Mode System"
Posting Komentar